Just another free Blogger theme

Kamis, 09 November 2017



TUGAS :KOMUNIKASI POLITIK
NAMA : ERMELINDA JIHUT
NIM     : 2016230021
PRODI : ILMU KOMUNIKASI
Teori Agenda Setting
Teori agenda setting ditemukan oleh McComb Donald L. Shaw sekitar tahun 1968. Teori ini berasumsi bahwa media mempunyai kemampuan untuk mentransfer isu untuk mempengaruhi agenda Publik. Khalayak akan menganggap suatu isu itu penting. Karena media menganggap isu itu juga penting (Griffin 20003;490). McCombs dan Shaw menerangkan lebih lanjut bahwa media massa mempunyai kemampuan untuk membuat masyarakat menilai sesuatu yang penting berdasarkan apa yang disampaikan media, dengan kata lain we judge as important what the media judge as important. Kedua ilmuwan ini juga menekankan bahwa bukan berarti mereka menuduh. Bahwa media selalu dengan sengaja mempengaruhi audience dengan informasi dan berita yang disampaikan melalui media serta memiliki tujuan tertentu.  Apa yang disampaikan media massa tentunya berpedoman pada kaidah jurnalistik yang berlaku, terlebih lagi media memiliki para wartawan yang meliput dan memberitakan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalisme mereka. Namun pada hal ini, McCombs dan Shaw menerangkan bahwa apa yang disampaikan media dianggap sebagai sesuatu yang penting dan patut untuk dipikirkan oleh masyarakat luas.
Media bukan mempengaruhi pikiran masyarakat dengan memberitahu apa yang mereka pikirkan dan apa saja ide atau nilai yang mereka miliki, namun memberi tahu hal dan isu apa yang harus dipikirkan. Masyarakat luas cenderung menilai bahwa apa-apa yang disampaikan melalui media massa adalah hal yang memang layak untuk dijadikan isu bersama dan menjadi cakupan ranah publik. Dengan begitu, masyarakat pun menilai apa yang dianggap penting oleh media adalah hal yang penting juga dan memang harus dipikirkan atau minimal mempengaruhi persepsi mereka terhadap hal tersebut.
Meski begitu, McCombs dan Shaw tidak menutup pandangan yang menghargai dan meyakini bahwa audience juga memiliki kekuatannya sendiri, yaitu dengan hipotesis selective exposure. Hipotesis ini menjelaskan bahwa manusia cenderung hanya akan melihat dan membaca informasi serta berita yang sejalan dan tidak mengancam atau bertentangan dengan kepercayaan yang selama ini mereka miliki dan bangun. Hal ini menunjukkan kekuatan dan kebebasan manusia dalam memilih, menyortir, dan menerima pesan yang disampaikan oleh media massa.
 Kurt Lang pada 1983 juga telah melakukan pengujian yang sama, hasilnya mereka menyimpulkan bahwa pemberitaan media memang menjadi variabel penentu yang mempengaruhi apa yang dianggap penting untuk dibicarakan publik.  Hipotesis terpaan selektif yang ada menyatakan bahwa orang hanya akan memberi perhatian pada berita dan terhadap pandangan yang tidak mengancam keyakinan-keyakinannya. Setelah dua dekade berlangsung yang menyatakan rendahnya pengaruh surat kabar, majalah, radio dan televise, teori agenda setting ini telah memutus kembali pandangan terhadap pendekatan limtited effect terhadap media. Hipotesisnya memprediksikan ada hubungan sebab akibat antara isi media dan persepsi pemilih. Teori agenda setting terletak pada kemampuan menunjukkan hubungan antara agenda media dan agenda publik yang didukung oleh hipotesis penelitian McCombs dan Shaw yang dilakukan di Chapel Hill saat mereka bekerja di University of South California yang sekarang menjadi University of Texas. Penelitian  ini memberi kesempatan untuk menguji secara detil tipe penelitian kuantitatif (Griffin, 2000:361-361)
Pekerjaan pertama McCombs dan Shaw adalah melakukan pengukuran terhadap agenda media. Mereka menentukan penghuni Chapel Hill dengan berpijak pada perpaduan antara sembilan media cetak dan media penyiaran untuk berita-berita politik- dua surat kabar Raleigh, dua surat kabar Durham, Majalah Time,Newsweek, New York Times dan CBS serta NBC (Griffin, 2000;362).Mereka menetapkan posisi dan panjang berita sebagai dua kriteria utama. Untuk surat kabar, halaman depan headline,  tiga kolom pemuatan di halaman dalam dan lead editorial semua dihitung sebagai bukti terhadap fokus isu. Bagi majalah dilihat dari  cerita pembuka dalam seksi berita atau isu-isu politik apapun  yang oleh editor disajikan sebuah kolom penuh. Sedangkan televisi dilihat dari penempatan satu dari tiga pemberitaan pertama atau diskusi apapun yang terakjhir lebih dari menit. Untuk mengukur agenda publik, McCombs dan Shaw menanyakan kepada para pemilih di Chapel Hill untuk membuat garis besar yang dipertimbangkan sebagai isu-isu kunci tanpa memandang apa yang calon mungkin katakan. Peneliti kemudian memetakan jawaban-jawaban spesifik menjadi kategori besar yang sama yang digunakan untuk menganalisis media. Mereka membandingkan agregat apa yang ditentukan para pemilih dengan komposisi deskriptif isi media (Griffin,2000:363)
McCombs dan Shaw percaya bahwa fungsi hipotesis agenda setting media adalah bertanggung jawab bagi hampir korelasi sempurna yang mereka temukan antara urutan prioritas media dan publik. Agenda media---agenda pemilih. Tetapi kritik teori kultivasi mengingatkan kita bahwa korelasi bukan kausalitas. Kemungkinannya bahwa peliputan surat kabar dan televisi secara sederhana mencerminkan kepedulian publik yang sudah ada.
McCombs dan Shaw mengerti bahwa orang tidak secara otomatis menunggu untuk diprogram oleh berita-berita media. Mereka mencurigai bahwa beberapa orang mungkin lebih resisten terhadap prioritas yang dilakukan media dari orang yang lain. Itulah mengapa, mereka menyaring respon-respon dari para pemilih yang telah memiliki komitmen terhadap calon. Dalam penelitian selanjutnya, McCombs dan Shaw menggesernya ke tradisi uses and gratification untuk merujuk pada upaya mengungkapkan respon seperti apa dari orang yang tidak menerima agenda media (Griffin, 2000:365).
Mereka sekarang telah menyimpulkan bahwa orang-orang yang memiliki keinginan membiarkan media membentuk pemikiran mereka mempunyai level yang tinggi bagi kebutuhan orientasi (need for orientation).Sementara kebutuhan orientasi ini timbul dari tingginya relevansi dan tingginya ketidakpastian (Griffin, 2000:365)
Stephen W. Littlejohn dan Karen Foss(2005;280) mengutip Rogers dan Dearing mengatakan bahwa fungsi agenda setting merupakan proses linear yang terdiri dari tiga bagian. Pertama, Agenda media itu sendiri harus disusun oleh awak media. Kedua, Agenda media dalam beberapa hal mempengaruhi atau berinteraksi dengan agnda public atau naluri publik terhadap pentingnya isu, yang nantinya mempengaruhi agenda kebijakan. Ketiga, agenda kebijakan (policy) adalah apa yang dipikirkan para pembuat kebijakan publik dan  privat penting atau pembuatan kebijkan publik yang dianggap penting oleh publik.
  
Contoh kasus:
Dalam kehidupan sehari-hari, kita dikelilingi oleh berbagai media yang menyampaikan ragam informasi dan berita yang kemudian memasuki alam pikiran kita. Disadari atau tidak, media terutama media massa mempengaruhi pola pikir dan persepsi kita dalam memandang suatu peristiwa atau isu dalam masyarakat
Orang-orang Indonesia  menunjukkan sebuah peningkatan kesadaran publik terhadap signifikansi mengenai kasus Ahok. Setengah Negara  menjadi akrab dengan nama Ahok. Ketika televisi mulai memberi peliputan terhadap“kasus Ahok”, beberapa bulan terhadap kasus tersebut, menjadikan setiap orang dewasa mengetahui tentang siapa Ahok. saya memandang bahwa kasus Ahok sebagai sebuah contoh sempurna terhadap teori agenda setting. Saya tidak terkejut bahwa kasus Ahok mendapatkan perhatian publik setelah berbulan-bulan dari dimuatnya kasus itu. saya menyakini bahwa media massa memiliki kemampuan menstransfer penonjolan isu-isu yang merupakan agenda pemberitaan kepada agenda publik. kita melihat para professional berita memberi tanda di mana mereka memfokuskan perhatian kita.
Kata kunci dari teori Agenda setting adalah “Kita menilai penting apa yang media nilai penting.”  Media lebih efektif dalam memantapkan pentingnya suatu topik tertentu. Ketika media memberi perhatian pada isu tersebut perhatian publik menjadi tumbuh dan tindakan-tindakan tertentu didasarkan pada peliputan tersebut. Seperti gelombang dukungan terahadap Ahok terus berdatangan bukan hanya di Jakarta atau disekitarnya yang sebenarnya menjadi daerah focus utama, tapi juga dari berbagai daerah di Indonesia yang diwujudkan melalui aksi seribu lilin.  bahkan sejumlah organisasi internasional ikut menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi HAM di Indonesia pasca -vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  alias Ahok. Sebaliknya andaikan  jika media tidak melakukan dan meninggalkan peliputannya, orang menyimpulkan bahwa kasus tersebut telah selesai.
Dengan demikian media tidak hanya menyetting agenda bagi isu-isu apa, kejadian-kejadian atau calon-calon yang paling penting,tetapi mereka menstransfer penonjolan terhadap atribut yang spesifik yang dimiliki terhadap objek-objek potensial dari kepentingan tertentu (Griffin, 2000:366)
Karena itu, kita melihat dua level agenda setting. Level pertama, menurut McCombs adalah menstransfer penonjolan terhadap objek sikap di dalam gambaran isu media terhadap dunia atau realitas menuju pada tempat yang utama di antara gambaran di kepala kita. Level kedua agenda setting adalah transfer sejumlah atribut yang media menghubungkan dengan objek sikap terhadap karakteristik tertentu sebagai citra yang diproyeksikan di dalam benak pikiran publik.
SUMBER :
referensipintar.com/jurnal/2017/26/18/9/0/agenda-setting.html  diakses Senin 06/11/2017
httpsw://pakarkomunikasi.com/teori-agenda-setting diakses senin o6/11/2017
m.tribunnews.com diakses senin o6/11/2017


Senin, 15 Mei 2017



NAMA : ERMELINDA JIHUT
NIM      : 2016230021
KELAS : KOMUNIKASI A
PRODI  : ILMU KOMUNIKASI

TEMA   :     IMPLEMENTASI NILAI PANCASILA DALAM MENGHADAPI                             RADIKALISME
      JUDUL :   RADIKALISME AGAMA DI INDONESIA
Indonesia adalah negara yang menjadikan pancasila sebagai ideologi negara. .Pancasila sebagai ideologi nasional Bangsa Indonesia pada hakekatnya merefleksikan dimensi dari sebuah ideologi yang dimiliki oleh suatu negara dan bangsa secara keseluruhan. Ideologi Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya. Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Indonesia dewasa ini dihadapkan dengan persoalan dan ancaman radikalisme agama yang bertentangan dengan nilai-niai pancasila. Secara semantik, radikalisme ialah paham atau aliran yang menginginkanperubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, cet. th. 1995, Balai Pustaka). Dalam Ensiklopedi Indonesia (Ikhtiar Baru – Van Hoeve, cet. 1984) diterangkan bahwa “radikalisme” adalah semua aliran politik, yang para pengikutnya menghendaki konsekuensi yang ekstrim, setidak-tidaknya konsekuensi yang paling jauh dari pengejawantahan ideologi yang mereka anut. Dalam dua definisi ini “radikalisme” adalah upaya perubahan dengan cara kekerasan, drastis dan ekstrim. Adapun dalam Kamus Ilmiyah Populer karya Pius A Partanto dan M. Dahlan Al-Barry (penerbit Arkola Surabaya, cet. th. 1994) diterangkan bahwa “radikalisme” ialah faham politik kenegaraan yang menghendaki adanya perubahan dan perombakan besar sebagai jalan untuk mencapai taraf kemajuan. Dalam definisi terakhir ini “radikalisme” cenderung bermakna perubahan positif.
Radikalime dalam prespektif agama adalah pemicu utama terjadinyavradikalisme dengan adanya ajaran cerita, dogama, dan simbolisme ritualitas dan idealitas yang ada dalam agamanya dipahami oleh pemeluknya, agama menjadi bersifat particular (Mohtar Mas’oed et.a,2001). Selain agama, radikalisme juga sudah “menjangkiti” aliran-aliran sosial, politik, budaya, dan ekonomi. Ada anggapan di kalangan masyarakat awam bahwa radikalisme hanya dilakukan oleh agama tertentu saja, dan anggapan itu memang tidak salah. Kelompok radikal di negeri ini tumbuh subur. Mereka masih bebas melancarkan serangan dengan merusak nilai-nilai pancasila.
Secara garis besar gerakan radikalisme disebabkan oleh faktor ideologi dan faktor non-ideologi seperti ekonomi, dendam, sakit hati, ketidakpercayaan dan lain sebagainya. Faktor ideologi sangat sulit diberantas dalam jangka pendek dan memerlukan perencanaan yang matang karena berkaitan dengah keyakinan yang sudah dipegangi dan emosi keagamaan yang kuat. Faktor ini hanya bisa diberantas permanen melalui pintu masuk pendidikan (soft treatment) dengan cara melakukan deradikalisasi secara evolutif yang melibatkan semua elemen. Pendekatan keamanaan (security treatment) hanya bisa dilakukan sementara untuk mencegah dampak serius yang ditimbulkan sesaat. Sementara faktor kedua lebih mudah untuk diatasi, suatu contoh radikalisme yang disebabkan oleh faktor kemiskinan cara mengatasinya adalah dengan membuat mereka hidup lebih layak dan sejahtera.
Radikalisme tidak harus muncul dalam wujud yang berbau kekerasan fisik, ideologi pemikiran, kampanye yang massif dan demonstrasi sikap yang berlawanan dan ingin mengubah mainstream dapat digolongkan sebagai sikap radikal.
Implementasi  nilai-nilai pancasila dalam menghadapi radikalisme di Indonesia masih belum maksimal dimana ditandai tumbuhnya kelompok  radikal contohnya adalah perspektif agama faham Islam Irak dan Syiria (ISIS) yang baru booming di Indonesia,. Banyak warga Indonesia mengaku tahu tentang ISIS. Ada yang mengatakan ISIS sebagai kelompok teror yang sadis, ada juga yang menilai  ISIS sebagai pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama, bahkan menyatakan ISIS adalah pejuang-pejuang yang hendak mendirikan agama Islam. Faham ini memberi pengajaran kebencian kepada sesama umat islam, mereka juga belajar kemiliteran dan berjanji untuk menyelamatkan dunia menurut pengajaran ISIS tersebut.
 Fenomena radikalisme di kalangan masayarakat ini seringkali disandarkan dengan paham keagamaan, sekalipun pencetus radikalisme bisa lahir dari berbagai sumbu, seperti ekonomi, politik, sosial dan sebagainya. Dalam konstelasi politik di Indonesia, masalah radikalisme diIndonesia telah makin membesar karena pendukungnya juga semakin meningkat.isu ISIS itu telah menyebabkan Islam dicap sebagai agama teror dan umat Islam dianggap menyukai jalan kekerasan suci untuk menyebarkan agamanya. Sekalipun anggapan itu mudah dimentahkan, namun fakta bahwa pelaku teror di Indonesia adalah seorang Muslim sehingga sangat membebani psikologi umat Islam secara keseluruhan. Berbagai aksi radikalisme terhadap generasi muda kembali menjadi perhatian serius oleh banyak kalangan di tanah air. Bahkan, serangkaian aksi para pelaku dan simpatisan pendukung, baik aktif maupun pasif, banyak berasal dari berbagai kalangan.
Pada awalnya, alasan utama dari radikalisme agama atau gerakan-gerakan tersebut adalah dilatarbelakangi oleh politik lokal: dari ketidakpuasan politik, keterpinggiran politik dan semacamnya. Namun setelah terbentuknya gerakan tersebut, agama meskipun pada awalnya bukan sebagai pemicunya, tetap saja disalahkan.Yang pasti, radikalisme berpotensi menjadi bahaya besar bagi masa depan peradaban manusia.
Agama tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu bagi para pemeluknya. Umat diberi kewenangan sendiri untuk mengatur dan merancang sistem pemerintahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kemajuan zaman dan tempat. Namun yang terpenting suatu pemerintahan harus bisa melindungi dan menjamin warganya untuk mengamalkan dan menerapkan ajarankan agamanya dan menjadi tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan.
Umat beragama seharusnya melihat substansi negara dengan teritorialnya sebagai tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan dengan sesama. Sementara sekarang, kondisi masyarakat dan kesiapan pranata pemerintahan yang terus berkembang, menuntut bentuk pemerintahan yang berbeda.
Nilai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila, dirinci ke dalam norma, aturan, hukum dasar yang tercermin ke dalam banyak pasal di UUD 1945. Nilai dasar itu tidak semata-mata berdimensi teologis yang mengisyaratkan bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan kepercayaan dan agamanya masing-masing, melainkan juga berdimensi politik. Implikasinya, nilai dasar itu menuntut orang untuk mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan kepada orang lain, sebab agama dan kepercayaan adalah hal yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan.  Gerakan radikalisme bukan sebuah gerakan spontan, tetapi menurut Said Aqiel Siradj (sekarang Ketua Umum PBNU) setidaknya memiliki tiga faktor pendukung. Pertama, faktor sosial-politik. Gejala kekerasan agama bisa didudukkan sebagai gejala sosial-politik daripada gejala keagamaan. Akan masalahnya dapat ditelusuri dari sudut (faktor) sosial-politik dalam kerangka historisitas manusia. Kedua, faktor emosi keagamaan (”sentimen keagamaan dan solidaritas keagamaan”) untuk kawan yang tertindas oleh kekuatan tertentu juga menjadi pendorong munculnya radikalisme. Ketiga, faktor kultural, yang dianggap sebagai antitesa terhadap budaya sekularisme Barat yang dicap sebagai musuh besar, juga memiliki andil besar bagi munculnya radikalisme. Secara kultural di masyarakat selalu ditemukan usaha untuk melepaskan diri dari jerat jaring-jaring kebudayaan yang dianggap menyimpang. Di samping itu kesalahan pemahaman agama juga menjadi faktor pendukung radikalisme agama.


SUMBER : jurnal karya ilmiah Study Pemikiran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
                         Pemikiran Sendiri
                         Blogspot.com



         TUGAS DASAR MANAJEMEN
        
NAMA : ERMELINDA JIHUT
NIM      : 2016230021
KELAS : KOMUNIKASI A
  

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHfcdH3ySS_l2f58XpNwKBmUlq_ds9wAMDolE8Wyg2haPAzhEkzbd6bxJ71ANswlS8vJU-GGGX0mbHiGy2lmMS4pRAx1WoJnetMrtG8Nuxutcc4tjl2POdf09XshAdJ3kwv94q4i3HmC4/s1600/LOGO+UNITRI.jpg





FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TRIBHUWANA  TUNGGADEWI  ,
MALANG




KASUS PENINDASAN TERHADAP BURUH
Akhir-akhir ini mata kita disibukkan dengan sajian media mengenai masalah-masalah perburuhan khususnya di Indonesia.Semua itu mengindikasikan, bahwa dunia perburuhan kita belum tertata sebagaimana mestinya. Isu-isu untuk melakukan demo, tersaji setiap saat. Hal ini berarti, ada masalah yang mendasar yang belum terselesaikan. Masalah yang mendasar itu, tentunya terkait regulasi dan kebijakan pemerintah. Terkait dengan UU No13/2003 dan kebijakan upah minimum. Karena itu, yang diperlukan adalah kejujuran semua pihak. Dunia usaha dituntut jujur untuk memberikan upah yang layak, sementara pemerintah selayaknya harus memfasilitasi, sehingga dunia usaha bisa menjadi wahana yang mensejahterakan pekerja. Masalah ini, akan sangat lebih baik , kalau bisa dituangkan dalam regulasi / perundangan dan kebijakan terkait kesejahteraan buruh.
Problem perburuhan ini sebenarnya terjadi karena kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja yang menjadi pilar sistem kapitalisme. Dengan kebebasan ini, seorang pengusaha yang senantiasa berorientasi keuntungan dianggap sah mengeksploitasi tenaga buruh. Dengan kebebasan ini pula, kaum buruh diberi ruang kebebasan mengekspresikan tuntutannya akan peningkatan kesejahteraan dengan memanfaatkan serikat pekerja, melakukan sejumlah intimidasi bahkan tindakan anarkis sekalipun.
Sedangkan dasar yang memicu konflik buruh dan pengusaha sendiri, disebabkan oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup) terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Maka tidak heran namanya Upah Minimum. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum sekedar untuk mempertahankan hidup mereka. Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan Sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.
Jadi, masalah perburuhan akan selalu ada selama relasi antara buruh dan pengusaha dibangun berdasarkan sistem ini. Meski mereka telah melakukan sejumlah tambal sulam untuk menyumbat kemarahan kaum buruh dan menghadapi provokasi kaum Sosialis, namun tambal sulam ini secara natural hanya sekedar untuk mempertahankan sistem Kapitalisme. Tetapi, jika diklaim bahwa tambal sulam ini telah berhasil memecahkan masalah perburuhan, jelas hanya klaim bohong dan kosong.
Dalam perspektif politik ekonomi, kaum buruh selalu berada dalam kungkungan nasib yang menyedihkan. Mereka berada dalam kekuasaan dan kendali pemilik modal atau majikan. Di balik tenaga mereka yang mengalami eksploitasi luar biasa, upah yang mereka nikmati kerap tidak cukup untuk (sekadar) memenuhi kebutuhan pokok. Bahkan, tidak jarang upah hasil kerja mereka sebulan penuh hanya cukup untuk bertahan hidup selama 10 hari. Di sisi lain, mereka pun selalu berada dalam ancaman bayang-bayang PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak dengan pesangon yang ala kadarnya.
Gambaran di atas merupakan realitas yang tidak bisa dihindarkan kala paradigma ekonomi yang digunakan ialah paradigma industrial-kapitalistik. Dalam paradigma industrial-kapitalistik ini, pemilik modal (majikan) cenderung memposisikan buruh (pekerja) sebagai bagian dari faktor produksi. Buruh kerapkali ditekan untuk bekerja tanpa mengenal lelah (tak ubahnya sebuah mesin produksi), tetapi upah yang dibayarkan sangat rendah. Hal ini tidak lepas dari prinsip ekonomi kapitalis itu sendiri bahwa untuk mendapatkan profit (untung) sebesar-besarnya, maka biaya produksi harus ditekan sekecil-kecilnya.
Dalam lingkungan negara yang menganut sistem sekuler-kapitalisme, realitas semacam itu adalah sebuah keniscayaan. Ada beberapa faktor yang dijadikan sebagai alat pembenar (legitimator) berkaitan dengan eksploitasi buruh. Di antaranya:
v  Tenaga buruh disamakan dengan faktor-faktor produksi lainnya.
v  Nilai buruh disamakan dengan dinilai barang.
v  Keberhargaan (martabat) buruh tidak lebih terhormat daripada alat/faktor produksi lainnya.
Karena itu, tidak aneh bila para majikan yang berwatak kapitalis terus berburu tempat-tempat investasi untuk mengembangkan modal (memupuk kekayaan) di daerah-daerah yang taraf kehidupan masyarakatnya masih rendah. Hal ini tidak lain karena ideologi para majikan tersebut lebih bersifat sekuler-kapitalistis. Bagi mereka, keuntungan sebanyak-banyaknya merupakan tujuan, meski untuk itu harus melanggar etika kemanusiaan.
Buruh yang bekerja di perusahaan tersebut mau tidak mau harus menerima kebijakan perusahaan karena posisi mereka yang lemah. Dalam perjalanannya gerakan buruh pasca reformasi (selama lebih dari sepuluh tahun terakhir ini), dapat dilihat bahwa kehidupan buruh tidak banyak mengalami perubahan. Hal ini dapat dilihat misalnya, meskipun pada saat ini pemerintah sudah mengeluarkan beberapa regulasi mengenai perburuhan, akan tetapi buruh tetap saja menerima upah yang relative rendah dengan jam kerja panjang dan keselamatan kerja yang kurang memadai.
Posisi tawar pekerja dan masyarakat miskin yang rendah di tengah melimpahnya jumlah pencari kerja, pengangguran dan meningkatnya jumlah penduduk migran yang mencoba mengadu nasib mencari kerja di kota besar adalah titik-titik lemah yang seringkali disadari benar oleh para investor untuk membuat para pekerjanya pasrah menerima nasib menerima upah yang tak pernah beringsut ke taraf yang terkategori layak dan adil.
Perusahaan melalui mandor yang mempekerjakan pekerja harian, melakukan penindasan secara tidak langsung, hal ini juga diperkuat dengan adanya pengetatan aturan kerja sehingga buruh yang dianggap tidak sesuai dengan standart perusahaan akan diberhentikan. Pada sisi lain, buruh merasa kehadiran para pekerja harian tersebut menyebabkan ketidaknyamanan dalam menjalankan pekerjaannya. Munculnya berbagai macam isu seperti akan dilakukan PHK pada buruh, penggantian tenaga buruh dengan mesin, dan lain sebagainya menjadikan para pekerja semakin sering membicarakan apa yang saat ini menjadi kekhawatiran mereka seperti adanya PHK, peningkatan beban kerja, dan penambahan jam kerja.






TEORI YAG DIGUNAKAN ADALAH TEORI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KONTEMPORER.
            Dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia karya Prof. Dr. Sondang P. Siagian, MPA halaman 39-40 menyatakan bahwa Minat yang semakin meluas di kalangan para ilmuan  tentang manajemen sumber daya manusia berakibat positif dalam mengelola sumber daya manusia dalam organisasi. Semua perkembangan yang terjadi dapat disimpulkan bermuara pada suatu prinsip yang sangat fundamental, yaitu bahwa “Manusia Tidak Mungkin Diperlakukan Sama Dengan Alat Produksi Lainnya, Melainkan Harus Diperlakukan Sama Dengan Harkat Dan Martabatnya”. Namun dari fenomena diatas jelas bahwa tenaga manusia(buruh)  disamakan dengan faktor-faktor produksi lainnya,  nilai buruh disamakan dengan dinilai barang, keberhargaan (martabat) buruh tidak lebih terhormat daripada alat/faktor produksi lainnya. Dalam hal ini ruang gerak bagi buruh utuk menggunakan imajinasi, inovasi dan kreativitasnya menjadi sangat sempit. Berarti tidak menempatkan sumber daya manusia sebagai unsureterpenting.
            Timbulnya berbagai teori motivasi pada tahun empat puluhan, dengan Abraham H. Maslow sebagai pelopornya, merupakan bukti kongkret. Semua teori motivasi menekankan bahwa manusia mempunyai kebutuhan yang sangat kompleks, tidak hanya menyangkut peningkatan taraf hidup dalam arti kebendaan akan tetapi  ada berbagai kebutuhan lain seperti “Keamanan, Sosial, Prestise, Pengembangan Diri”, yang harus dipenuhi dan dipuaskan. Jadi kalau dikaitan  dengan kasus buruh diatas, Masalah-masalah keadilan, kewajaran, harapan dan kecocokan pekerjaan dengan karakteristik seseorang yang seharusnya diperlakukan sesuai harkat dan martabat sebagai manusia malah  karena dia hanyalah seorang buruh  majikan memperlakukan dia secara tidak adil dan tidak wajar  (perlakuan yang tidak manusiawi), sehingga kebutuhan akan keamanannya, Sosial, Prestise, Pengembangan Diri tidak terpenuhi atau terpuaskan.